Pertanyaan besarnya kemudian adalah: berapa jumlah bibit yang sebenarnya hidup, berapa yang mati, dan apakah seluruh jumlah yang tercantum dalam dokumen telah benar-benar memenuhi standar yang dipersyaratkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan audit fisik dan administrasi secara independen, bukan sekadar pemeriksaan dokumen di atas meja.
Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Administratif
Rangkaian temuan tersebut membuat proyek pengadaan jutaan bibit ini layak diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada ada atau tidaknya kuitansi dan dokumen pembayaran. Aparat pemeriksa perlu mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik, termasuk volume bibit, tingkat kematian, sumber benih, penggunaan material, kebutuhan top soil, hingga aliran pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu ditelusuri apakah hal tersebut disebabkan oleh kelalaian, kesalahan administrasi, wanprestasi, atau bahkan terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam konteks ini, prinsipnya sederhana: uang negara harus menghasilkan barang dan manfaat yang benar-benar diterima negara dan masyarakat.
Menteri Pertanian Didesak Turun Tangan
Sejumlah pengamat dan pelapor mendesak Kementerian Pertanian tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh dengan melibatkan tim yang memiliki kewenangan dan kompetensi, termasuk aparat penegak hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami memohon agar Bapak Menteri Pertanian turun tangan langsung, mengerahkan tim pemeriksa paling berwenang—termasuk melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran—agar setiap temuan kelalaian maupun kecurangan ditelusuri sampai ke akar-akarnya dan dipertanggungjawabkan seberat-beratnya,” demikian desakan yang disampaikan.
Kini bola berada di tangan pihak berwenang.
Proyek dengan jumlah bibit mencapai jutaan batang dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tidak boleh hanya dinilai dari tebalnya dokumen pertanggungjawaban. Yang harus diuji adalah apakah bibit benar-benar ada, apakah memenuhi standar, dari mana benihnya berasal, apakah setiap rupiah benar-benar dibelanjakan sesuai peruntukannya, serta apakah hasil akhirnya benar-benar diterima dan memberi manfaat bagi petani.
Sebab, jika di atas kertas jutaan bibit dinyatakan tersedia, tetapi di lapangan sebagian besar tidak ditemukan, material pengadaan tidak terlihat, sumber benih dipertanyakan, dan bibit justru mati sebelum dimanfaatkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal administrasi.
Publik berhak mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan dan apa yang benar-benar dihasilkan dari proyek tersebut.(*)
