FAKTAALTERNATIF.COM — Lembaga Kajian Pengawasan Anggaran (LKPA) melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terkait hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026. LKPA meminta Bupati Polewali Mandar membatalkan pengangkatan pejabat yang dinyatakan lulus karena diduga terdapat peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Rabu 15/07/2026.
Ketua LKPA RI, Zubair, mengatakan somasi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Pengumuman Panitia Seleksi Nomor B-196/PANSEL-JPT/IV/2026 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Polewali Mandar.
Menurut Zubair, persyaratan yang tercantum dalam pengumuman panitia seleksi tertanggal 24 April 2026 merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi seluruh peserta dan menjadi dasar penetapan hasil seleksi. Namun, LKPA menduga sejumlah peserta yang dinyatakan lulus dalam Surat Pengumuman Nomor B-290/PANSEL-JPT/VI/2026 tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2026 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pengumuman awal.
LKPA mengaku telah menandai peserta yang diduga tidak memenuhi syarat dalam salinan Surat Pengumuman Nomor B-290/PANSEL-JPT/VI/2026 sebagai bagian dari dasar pengajuan somasi.
