“Melalui surat ini, saya menuntut Bupati Kabupaten Polewali Mandar untuk segera membatalkan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2026,” kata Zubair.
Ia menambahkan, LKPA memberikan waktu 14 hari kalender sejak somasi diterima untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, LKPA menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“LKPA menantang sekda selaku pansel mengundang kami dan memperlihatkan semua dokumen peserta yang lulus seleksi administrasi.” tandas Zubair.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Polewali Mandar (Polman), Nursaid, menepis tudingan maladministrasi yang disampaikan massa aksi terkait proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama. Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melalui proses verifikasi oleh Panitia Seleksi (Pansel).
