LKPA RI Kecam Pungutan Liar Pemutaran Film Kacamata 4D Dilingkungan Sekolah Dasar

Ketua LKPA RI Zubair saat aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Polman. Senin 14/07/2026.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan, penggunaan fasilitas sekolah untuk kegiatan bisnis yang memungut biaya langsung dari siswa di luar operasional pendidikan resmi merupakan pelanggaran administrasi berat. Lebih jauh lagi, penarikan dana berselimut persetujuan orang tua ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pungli sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bersama Kejaksaan Negeri Polman sebelumnya telah berulang kali menegaskan komitmen pencegahan pungli dan gratifikasi di lingkungan sekolah. Penyelenggaraan kegiatan komersial berkedok edukasi ini bertentangan dengan komitmen daerah untuk menjaga institusi pendidikan agar tetap bersih dan berkeadilan. Modus klausul “tanpa unsur paksaan” dalam surat dinilai hanya formalitas untuk menghindari jerat hukum, karena aktivitas dilakukan secara massal pada jam efektif sehingga memberikan tekanan psikologis bagi siswa yang tidak mampu membayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *