LKPA RI Kecam Pungutan Liar Pemutaran Film Kacamata 4D Dilingkungan Sekolah Dasar

Ketua LKPA RI Zubair saat aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Polman. Senin 14/07/2026.

FAKTAALTERNATIF.COM – Praktik komersialisasi fasilitas pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar kembali memicu sorotan tajam. Penggunaan ruang kelas sekolah untuk pemutaran film komersial 4 Dimensi (4D) oleh pihak ketiga saat jam pelajaran efektif dinilai mengorbankan hak belajar siswa, serta mengarah pada indikasi tindak pidana pungutan liar (pungli).Rabu 15 Juli 2026.

Kasus ini mencuat setelah orangtua siswa menerima surat penawaran dari Mata Langit manajemen swasta terkait pemutaran film edukasi berbasis 4D yang disampaikan anaknya yang dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah pada hari dan jam belajar. Setiap siswa diwajibkan membayar kontribusi sebesar Rp 25.000 untuk mendapatkan fasilitas kacamata khusus penayangan.
Alih fungsi ruang kelas menjadi bioskop mini berbayar di tengah waktu belajar dinilai melanggar aturan pemanfaatan aset negara untuk keuntungan komersial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *