Skip to content

Ketahuan Langgar Pembatasan Pembelian BBM Subsidi, Operator SPBU Pekkabata di Berhentikan

POLMAN, faktaalternatif – Salah seorang operator pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berInisial MIR diberhentikan. Setelah terbitknya surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tertanggal Selasa, 27 Oktober 2026.

Pemberhentian tersebut dilakukan oleh PT Suma Migas Mandiri selaku pengelola SPBU 74.91399 Pekkabata. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 01/SPBU.74.91399/PT.SUMA.MIGAS.MANDIRI/X/2026.

Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut keputusan PHK diambil menyusul pelanggaran yang dilakukan operator, yakni pengisian BBM subsidi tanpa mengikuti Surat Edaran (SE) yang terlah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Diketahui, MIR mengisikan BBM jenis pertalite ke pengendara motor jenis thunder dengan nominal pembelian Rp. 100 ribu rupiah .

Sementara dalam SE Pemkab Polman dihimbau kepada SPBU untuk melakukan pembatasan pengisian BBM Subsidi, untuk kendaraan jenis motor pembelian maksimum Rp. 35 ribu .

Leave a comment

Tinggalkan Balasan