“Ini merupakan tindak lanjut dari pihak SPBU terhadap tindakan operator yang tidak patuh pada ketentuan yang telah diberlakukan sesuai SE Pemerintah daerah. “ujar Natas.
Dalam Surat PHK tersebut ditandatangani oleh Manager SPBU 74.91399, A. Muh. Rialdy Masdar, di Polewali pada 27 Oktober 2026.
Natas juga menyampaikan pada prinsipnya Pihak manager tegas dalam menindak pegawai yang melakukan tindakan – tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku”.
MIR merupakan operator yang baru bekerja di SPBU Pekkabata kurang lebih 3 bulan lamanya sebelum akhirnya di berhentikan.(agil)

Leave a comment