Hal tersebut diketahui pengendara lain dan menjadi perhatian bahkan sempat viral menjadi perbincangan di group Whatsapp. (Info Polewali Mandar)
Manajemen SPBU Pekkabata menilai tindakan operator tersebut melanggar ketentuan yang telah disepakati yang diberlakukan oleh SPBU Pekkabata sesuai himbauan SE Pemerintah daerah.
Dengan demikian, hubungan kerja Ruslan sebagai operator dinyatakan berakhir terhitung sejak 27 Oktober 2026.
Natas Admin Adminitrasi SPBU Pekkabata mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut sekaligus respons manajemen atas tindakan operator yang dinilai melanggar ketentuan yang diberlakukan.
Menurut natas, pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan pengisian BBM Subsidi kepada pengendara sepeda motor dengan nominal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Leave a comment