Dalam perkara tersebut, penggunaan merek secara tanpa hak disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik merek, termasuk berkurangnya pemasukan dan penerimaan pajak negara.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Saat ini, barang bukti berupa oli yang telah disita penyidik Polda Sulbar disimpan di gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).(*)

Leave a comment