“Kasus ini merupakan delik aduan yang disampaikan oleh salah satu perusahaan ternama di Indonesia, yakni Honda, yang mengadukan penyalahgunaan merek. Sebelumnya perusahaan ini telah melayangkan somasi pada 2013. Saat itu tersangka meminta maaf kepada Honda, namun kejadian kembali terjadi pada Desember 2024,” jelas Nurcholis.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Polda Sulbar, oli yang diduga menggunakan merek tanpa hak tersebut ditemukan tersimpan di gudang bersama keluarga ZH. Oli tersebut kemudian diduga diperjualbelikan melalui bengkel milik tersangka yang telah beroperasi sejak 2001.
Nurcholis menegaskan, diterimanya berkas perkara dari Polda Sulbar menjadi bagian dari proses hukum terhadap kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
“Kita minta masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam penanganan kasus oli yang viral ini,” ujarnya.

Leave a comment