“Iuran BPJS tidak dapat ditangguhkan atau menunggak karena konsekuensinya peserta bisa tidak mendapatkan pelayanan karena statusnya non aktif. Karena itu, alasan pemerintah daerah hanya akal-akalan atau sekadar pandai bersilat lidah,” ujarnya.
LKPA menyebut utang BPJS maupun utang belanja merupakan kondisi yang benar-benar terjadi. Atas dasar itu, lembaga tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kami menduga SILPA Rp. 23 miliar dan utang sebesar Rp. 86 miliar merupakan dana APBD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sehingga kemudian diposisikan sebagai utang,” kata Zubair.
Pengakuan Pemda atas kewajiban jangka pendek diduga adalah modus korupsi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 86 M. tambahnya.
