FAKTAALTERNATIF.COM – Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA) RI mempertanyakan kebenaran keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 23 miliar yang tercantum dalam laporan keuangan pemerintah daerah per 31 Desember 2025. Sabtu 18 Juli 2026.
Ketua LKPA RI, Zubair, meminta pemerintah daerah membuktikan bahwa dana SILPA tersebut benar-benar tersedia di rekening kas daerah pada akhir tahun anggaran.
“Intinya, buktikan bahwa SILPA Rp23 miliar itu benar-benar ada dalam rekening per tanggal 31 Desember 2025,” tegas Zubair.
Selain menyoroti SILPA, LKPA juga mempertanyakan realisasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dalam laporan keuangan disebut telah terealisasi. Menurut LKPA, fakta di lapangan justru menunjukkan masih adanya utang iuran BPJS.
Zubair menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena tunggakan iuran BPJS berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Intinya iuran BPJS tidak bisa di utang karena kepesertaan akan non aktif.
