MAJENE,FAKTAALTERNATIF – Aktivis anti korupsi Sulawesi Barat, Irfan, mendesak Aparat Penegak Hukum tidak menunda penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI atas kegiatan swakelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Majene tahun 2025.
Irfan menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus unsur pidana. Menurutnya, temuan BPK kali ini bukan pelanggaran administratif biasa.
“Jangan jadikan audit BPK sebagai tameng. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Ini bukan pelanggaran biasa. Ada uang cair Rp241 juta tapi pekerjaannya tidak dilaksanakan,” tegas Irfan, Senin 8 September 2026.
Fokus Temuan: Pekerjaan Tidak Dilaksanakan Tapi Uang Sudah Cair Rp241 Juta
Berdasarkan rekomendasi BPK RI dalam LHP LKPD Kab. Majene TA 2025, BPK secara khusus memerintahkan:
“Memproses kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan senilai Rp241.688.679,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke RKUD.”

Leave a comment