1. Tidak akan mencampuri urusan kedinasan atau tugas pokok dan fungsi suami saya.
1. Tidak akan melakukan intervensi, memengaruhi, atau mendikte setiap keputusan, kebijakan, maupun langkah yang diambil oleh suami saya dalam menjalankan tugas jabatannya.
2. Tidak akan menyalahgunakan jabatan suami saya untuk mencari keuntungan pribadi, golongan, atau keluarga.
3. Akan senantiasa mendukung pelaksanaan tugas suami secara profesional, bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Polman juga menekankan bahwa
jabatan adalah kepercayaan. oleh karena itu, saya berharap saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, loyalitas, serta mampu menjadi teladan bagi seluruh asn di lingkungan kerja masing-masing.
“Tantangan pemerintahan ke depan semakin kompleks. keterbatasan fiskal, di tengah masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berkualitas,” ujarnya
